SOLOPOS.COM - Ilustrasi thrifting. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Desainer busana Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Bayu Ramli, angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang melarang bisnis baju bekas asal luar negeri atau yang populer disebut thrifting.

Menurut pemilik Exist Modeling dan Ketua Ikatan Pembina Model Jawa Tengah (IPMJT) itu, pedagang pakaian impor bekas tak perlu mengimpor baju bekas. Hal itu dikarenakan pakaian atau produk dalam negeri kualitasnya tidak kalah bagus dari produk luar negeri. Selain itu, membeli produk lokal berarti turut mendukung kemajuan ekonomi negara.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Rezeki sudah dibagi-bagi, jadi enggak perlu khawatir. Bukan berarti kita menolak produk luar negeri. Saya pribadi tidak antiproduk luar, tapi tidak perlulah mengimpor baju bekas,” ujar Bayu kepada Solopos.com, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, wacana pembatasan impor baju bekas akan sangat berpengaruh pada bisnis desainer dan produsen pakaian lokal seperti dirinya.

“Saya memahami jika anak-anak muda memilih produk dengan brand bagus. Tapi kalau saya pribadi, beli baju murah tapi bekas? Enggaklah,” tutur Bayu.

Bayu menambahkan banyak pakaian dari luar negeri yang memiliki brand justru dibuat di Indonesia. Hal ini pun seolah-olah menjadi ironi karena produk yang dibuat dalam negeri setelah diekspor dan menjadi barang bekas justru kembali dibeli oleh masyarakat Indonesia.

“Sekadar informasi, yang menjahit baju-baju impor itu orang Indonesia juga. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah mengambil kebijakan ini, sangat membantu pegiat fashion seperti kami,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama melarang impor barang bekas, terutama pakaian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Meski demikian, aturan ini seolah-olah tidak digubris para pelaku industri pakaian bekas atau thrifting. Bahkan Indonesia seolah-olah menjadi surga bagi negara-negara yang ingin mengubah sampah menjadi uang. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas di Indonesia mencapai US$272.146 atau setara Rp4,21 miliar dengan volume mencapai 26,22 ton sepanjang tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya