Jateng
Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:58 WIB

Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Polisi di Salatiga Dipecat

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari saat mencoret foto anggota dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres setempat, Rabu (2/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Dua personel kepolisian di Salatiga dipecat, Rabu (2/8/2023). Keduanya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) in absensia karena desersi dan terlibat kasus narkoba.

Dua anggota itu adalah Aipda HJK yang meninggalkan tugas tanpa alasan (desersi) dan Bripka AA yang dipecat setalah terlibat kasus narkoba.

Advertisement

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari di Lapangan Bhayangkara, Mapolres Salatiga, Rabu (2/8/2023). Upacara tersebut dilaksanakan secara in absensia karena kedua anggota yang bersangkutan tidak hadir.

Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga menyampaikan pemecatan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/1328/VII/ 2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat itu menyatakan Aipda HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023.

Advertisement

Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga menyampaikan pemecatan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/1328/VII/ 2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat itu menyatakan Aipda HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023.

Kemudian, Bripka AA dinyatakan telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri sejak 31 Juli 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023, .

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tegas AKBP Aryuni, Rabu.

Advertisement

Hingga ditinjau dari beberapa asas, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.

“Kami semua tentunya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri,” ucap AKBP Aryuni.

Kapolres Salatiga berharap upacara seperti ini tidak terjadi lagi di waktu mendatang. Dirinya meminta semua anggota mengambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri.

Advertisement

Termasuk sebagai cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Berlomba-lombalah dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melukai hati masyarakat,” tandas AKBP Aryuni.

Selain memberikan sanksi, Polres Salatiga juga memberikan penghargaan kepada tiga anggota di waktu sebelumnya. masing-masing kepada Aipda Wahyu Setiawan dari Satuan Tahanan dan Batang Bukti; Briptu Adhe Wijayanti dari Sat Intelkam; dan Bripda Dwi Handoko dari Bagian SDM.

Advertisement

Ketiganya diganjar penghargaan atas prestasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai operator di fungsinya masing-masing secara baik dan disiplin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif