Jateng
Kamis, 8 Agustus 2019 - 22:50 WIB

Dewan Pengawas RSUD Kudus Salahi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus bertekad mengevaluasi personel dewan pengawas eksternal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus karena dinilai tidak memenuhi kriteria perundang-undangan.

“Kami menilai dewan pengawas eksternal di RSUD Loekmono Hadi Kudus tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan,” papar Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jateng, Kamis (8/8/2019).

Advertisement

Dalam waktu dekat, kata dia, dewan pengawas eksternal tersebut akan segera dievaluasi. Dewan pengawas RSUD Kudus yang sebelumnya ditunjuk Bupati Kudus (nonaktif) Muhammad Tamzil berjumlah lima orang, yakni Asisten Administrasi Masut, Kepala BPKAD Eko Djumartono, Asisten Keuangan Ali Rifai, dan dua orang dari eksternal pemerintahan, yakni Subagyo Reban dan Agus Aji Satrio.

Dia menjelaskan personel yang duduk di dewan pengawas harus sesuai dengan regulasi. “Masing-masing harus memiliki bidang keahlian yang dipersyaratkan. Sementara itu, dewan pengawas yang dari eksternal juga harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diminta,” ujarnya.

Pada kenyataannya, lanjut dia, belum sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diminta. Aturan tersebut, kata Hartopo, tertuang dalam Permendagri No. 79/2018 yang dijelaskan bahwa dewan pengawas RSUD yang berjumlah lima orang semestinya terdiri atas dua pejabat SKPD yang membidangi BLUD, dua pejabat SKPD yang membidangi keuangan, dan satu orang dari tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan RSUD.

Advertisement

“Sebelumnya ada dua orang, sedangkan aturannya hanya satu yang sesuai dengan persyaratan sebagai dewan pengawas,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif