Jateng
Jumat, 21 Juli 2023 - 17:58 WIB

Dewan Pers: Ada 434 Kasus Sengketa Pers Sepanjang 2023, Terbanyak Media Online

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pengaduan dan Pelanggaran Etik Dewan Pers, Yadi Herdiana, saat mengisi acara Workshop Peliputan Pemilu di Hotel Santika, Kota Semarang, Jumat (21/7/2023). (Solopos.com – Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANGDewan Pers mengaku telah menangani 434 kasus sengketa pers dari berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2023. Dari kasus sebanyak itu, kasus paling banyak berasal dari media online.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, saat menjadi pembicara dalam Workshop Peliputan Pemilu di Hotel Santika, Kota Semarang, Jumat (21/7/2023).

Advertisement

Yadi mengaku selama bulan Januari hingga 4 Juli 2023, ada sekitar 434 kasus sengketa pers yang dilaporkan ke Dewan Pers. Kasus yang dilaporkan itu beraneka macam mulai dari pelanggaran kode etik, berita tanpa verifikasi, hingga pemerasan terhadap pejabat publik yang dilakukan oknum wartawan.

“Dari 434 kasus itu, paling banyak itu dari media online. Hampir 97 persen kasus yang kami terima, 97 persen dari media online,” ungkap Yadi.

Banyaknya kasus sengketa pers ini pun membuat Dewan Pers prihatin. Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada pekerja jurnalistik yang medianya telah terverifikasi untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat menjalankan tugas.

Advertisement

“Pers itu punya kewajiban memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Berikan informasi secara berimbang. Selain itu juga harus mematuhi kode etik,” tuturnya.

Selain itu, Yudi juga meminta masyarakat untuk tidak takut mengadu ke Dewan Pers atau aparat yang berwajib jika mengalami pelanggaran yang dilakukan awak media atau wartawan. Dewan Pers pun siap memfasilitasi penyelesaian kasus sengketa pers, baik dengan bekerja sama dengan pemangku kebijakan maupun aparat kepolisian.

“Selama ini kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait kasus sengketa pers. Kalau memenuhi aturan Dewan Pers sebagai perusahaan Pers yang akan kami bantu selesaikan. Tapi kalau tidak, ya kita berikan ke polisi,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif