SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Banyumas menginterogasi tersangka spesialis pembobol penggilang padi di Mapolresta Banyumas, Sabtu (12/12/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PURWOKERTO — Jajaran Polresta Banyumas, Jawa Tengah meringkus maling spesialis pencuri di penggilingan padi, Sabtu (12/12/2020). Pelaku kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Jateng seperti Banyumas, Pemalang, Wonosobo, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jateng.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, mengatakan telah meringkus BJ, 41, warga Sokaraja, dan RUS, 42, warga Losari, Brebes. Keduanya diringkus setelah melakukan aksinya di penggilingan padi yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, dan dua penggilingan padi di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Katanya Sangat Boros, Sadari Jika Anda Termasuk 6 Zodiak Ini!

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga, dan Banjarnegara,” ujar Berry dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Selasa (15/12/2020).

Berry mengungkapkan, di Banyumas, pelaku melakukan aksi pencurian di penggilingan padi dengan cara merusak gembok pintu penggilingan beras dengan menggunakan kunci roda.

Curi Beras & Gabah

Kedua pelaku lalu mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram (kg) dan kemudian diangkut dengan mobil pikap miliknya. Setelah itu, pelaku mengemas beras dan gabah yang telah dicuri menjadi beras dengan kemasan 25 kg.

“Setelah itu, mereka menjual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” tuturnya.

Perhatikan 5 Kesalahan Penataan Rumah Menurut Fengsui Ini!

Dari tangan BJ dan RUS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 karung beras yang masing-masing beratnya 50 kg. Polisi juga mengamankan 2 karung gabah kemasan 50 kg, 20 karung kosong kemasang 50 kg, 2 kunci roda, 1 timbangan, dan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun,” ujar Berry.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya