SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Solopos.com, SEMARANG — Bekas Pramuka Universitas Muhammadiyah Surakarta yang kini berkibar sebagai ahli hukum di ibu kota provinsi, Boyamin Saiman, Jumat (12/6/2020), mengungkap tabu lembaga peradilan di kota tempatnya tumbuh, PN Solo, yang dianggapnya bermasalah.

Sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Solo. Ketiga perkara itu diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dihubungi Kantor Berita Antara di Semarang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memaparkan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama.

Di Situs Warungboto Jogja, Gadis Indigo Peroleh Penglihatan Masa Lalu…

Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing No. 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt. Ketiganya diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” katanya. Menurut dia, putusan ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial M tersebut diduga melebihi kewenangan yang seharusnya.

Ia mencontohkan perkara No. 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt yang dalam putusannya menyatakan seseorang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum apapun karena sakit. Putusan PN Solo itu dianggap bermasalah. “Dan yang lebih parah lagi, hakim membatalkan putusan pelaksanaan eksekusi oleh PN Surakarta yang sudah dilaksanakan dua tahun sebelumnya,” katanya.

Santap Makanan Hajatan, Belasan Warga Getasrejo Grobogan Keracunan

Adapun dua perkara lainnya, katanya, merupakan gugatan yang saling berkaitan. Kini perkara tersebut dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Undang Keberatan

Dalam perkara No. 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, katanya, Hakim PN Surakarta itu menyatakan memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Menurut dia, putusan itu ditetapkan setelah diajukan keberatan atas gugatan sederhana yang sebelumnya diadili oleh hakim tunggal. Ia menambahkan putusan yang diduga bermasalah ini juga pernah terjadi di PN Semarang yang kemudian berbuntut panjang karena terbukti terdapat pidana suap yang ditangani oleh KPK.

Di Semarang, Menteri PUPR Akui Kini Prioritaskan Padat Karya

MAKI, lanjut dia, sudah meminta salinan putusan ketiga perkara itu serta putusan gugatan perdata lain yang juga diadili oleh hakim yang sama sebagai bahan untuk pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Solo yang dianggap bermasalah karena mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH. Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya