Jateng
Selasa, 22 Mei 2018 - 20:50 WIB

Dianggap Sebar Kebencian, Dosen Undip Jalani Sidang Kode Etik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Suteki, harus menjalani sidang kode etik lantaran dianggap memicu ujaran kebencian melalui postingan di media sosial.</p><p>Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno, mengatakan sidang kode etik digelar Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) setelah Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadi.</p><p>&ldquo;Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan, besok hasilnya sudah bisa diumumkan,&rdquo; ujar Nuswantoro saat dijumpai wartawan di kampus Undip Semarang, Selasa (22/5/2018).</p><p>Nuswantoro menambahkan pemanggilan terhadap Suteki merupakan bentuk sikap Undip sebagai kampus negeri dalam menghadapi maraknya ujaran kebencian di media sosial.</p><p>Dalam sidang, lanjut Nuswantoro, Suteki akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik. Meski demikian, hingga kini Suteki masih diizinkan mengajar pada jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip.</p><p>&ldquo;Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih bisa mengajar di fakultasnya,&rdquo; ujar Nuswantoro.</p><p>Nuswantoro mengungkapkan pihak kampusnya telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus itu. Edaran itu menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas sekaligus menyayangkan atas tindakan yang sengaja menyebar ujaran kebencian. Ia menilai, tindakan menyebar ujaran kebencian itu bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.</p><p>Ia menambahkan bila dalam sidang DKKE Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka kepada staf yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tuturnya.</p><p>Suteki dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan itu, Suteki mengomentari aksi teror yang dilakukan di Mapolda Riau. Ia juga mempertanyakan aksi itu apakah dilakukan oleh teroris.</p><p>&ldquo;Benarkah mereka itu teroris? Apakah setiap orang atau kelompok yang melakukan penyerangan kepada orang atau instansi pemerintah itu tindak pidana teroris?<em> Who uis the real terorist</em>?&rdquo; tulis akun Facebook @Suteki, Sh, Mhum, Dr.&nbsp;</p><p><em><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif