SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Disiplin polisi, pelanggarannya diduga dilakukan Kapolsek Genuk di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan, Kapolsek Genuk, Semarang, Kompol Hendrawan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng). Hendrawan dilaporkan oleh tersangka tindak pidana penggelapan, Erlina Iswahyuni, melalui penasihat hukumnya, Yosep Parera, Kamis (6/4/2017).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Yosep menyebutkan laporan itu terkait pelimpahan perkara yang penyidikannya sempat dihentikan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Ia menjelaskan kliennya belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture.

“Namun pada November dan Desember 2016 diterbitkan surat penangkapan terhadap Erlina oleh Polsek Genuk,” ujar Yosep seperti dilansir laman berita Antara, Kamis.

Yosep mengklaim langkah Polsek Genuk yang menahan kliennya itu salah. Hal itu dikarenakan, penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung dengan alat bukti yang sah.

“Alat bukti dalam perkara ini baru disita 15 Desember 2016, sedangkan tersangka dua kali ditangkap pada 30 November dan 3 Desember,” tutur Ketua Peradi Kota Semarang itu.

Ia menilai penangkapan terhadap Erlina itu salah prosedur dan diduga ada rekayasa serta permainan dari aparat Polsek Genuk. Oleh karena itu, ia pun melaporkan kasus ini kepada Propam Polda Jateng.

Selain kecewa dengan kinerja kepolisian, Yosep juga mengaku kecewa dengan kinerja kejaksaan yang langsung menerima pelimpahan perkara itu.

“Klien saya dijemput di tempatnya bekerja dan langsung dibawa ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas,” katanya.

Oleh kejaksaan, Erlina langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Sementara itu tim Propam Polda Jateng langsung turun tangan dalam dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Kapolsek Genuk itu. Selain memeriksa penyidik yang menangani perkara itu di Polsek Genuk, aparat Propam juga meminta keterangan tersangka yang sedang diproses di Kejaksaan Negeri.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto membenarkan adanya laporan terhadap Kapolsek Genuk tersebut. “Sedang ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Rudi Hartoko mengatakan Erlina Iswahyuni langsung ditahan setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik Polsek Genuk.

Rudi berdalih penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 372 tentang penggelapan dalam pekerjaan. Nilai kerugian dalam perkara itu sementara baru berkisar Rp23,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya