SOLOPOS.COM - Tersangka AS saat digelandang di Mapolresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023). (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, CILACAP — Peristiwa mengerikan terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pria asal Cilacap berinisial A.S. tega menghabisi nyawa mantan pacarnya dan kemudian memperkosa mayat mantan kekasihnya itu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Kamis (22/6/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. AS tega melakukan perbuatan amoral itu karena dibakar perasaan cemburu karena mantan kekasihnya atau korban berinisial RLR telah bertunangan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Motif di baalik pembunuhan ini adalah rasa cemburu yang melanda tersangka,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, Sabtu (24/6/2023).

Kapolresta Cilacap mengungkapkan kronologi pembunuhan keji yang dilakukan AS terhadap mantan pacarnya itu. Awalnya AS menghubungi korban dan memintanya dataang ke rumahnya. Ia kemudian mengajak korban berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya.

Namun, perbincangan itu berujung cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu. Tak terkendali oleh emosinya, AS kemudian memukul korban hingga terjatuh dan menginjak leher korban hingga meninggal dunia. Tak berhenti di situ, mengetahui korban tewas, pelaku langsung menyetubuhi mayat korban.

Seusai melakukan perbuatan keji, pelaku kemudian menyeret mayat korban ke area persawah yang terletak tak jauh dari rumahnya pada Jumat (23/6/2023) dini hari. Ia kemudian mengubur korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah.

Meski demikian, perbuatan tercela AS akhirnya terungkap. Keesokan harinya, pemilik sawah menemukan jasad korban yang ditimbun tanah. “Semula pemilik sawah mengira ada ular besar di sawahnya. Namun, setelah dicek ternyata sosok mayat yang ditimbun lumpur,” ungkap Kapolresta Cilacap.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Tersangka pun terancam penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya