SOLOPOS.COM - Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono (mengenakan rompi oranye), saat digiring dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Kamis (22/12/2022) malam. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Pengusaha asal Semarang yang menjadi tersangka kasus korupsi, Agus Hartono, menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan. Pemeriksaan itu berlangsung hingga Kamis (22/12/2022) malam, setelah dirinya ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul jam 08.30 WIB.

Pantauan Solopos.com, Agus keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jateng pada pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi berwarna kuning. Ia langsung dibawa menuju ke mobil yang mengangkutnya ke LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim Agus mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng. Meski demikian, ia belum memperoleh informasi yang pasti dari kliennya di mana penyiksaan yang dialami hingga membuat dahi, telapak tangan, lutut serta betisnya terluka.

Pria yang popularitasnya naik karena kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, itu menyayangkan sikap Kejati Jateng yang menolak memberikan izin kliennya melakkan visum dan melaporkan kasus penyiksaan ke polisi.

“Saya laporkan ini. Sejak di bandara sedianya kami diperiksa jam 09.00 WIB, tapi jam 08.30 WIB klien kami diculik. Lalu, ada perintah juga untuk menggeledah saya. Saya sudah lapor ke Istana, Jaksa Agung, Jamus, dan Jamintel. Tidak bisa hukum seperti ini,” tegas Kamaruddin.

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Sebut Kejati Jateng Siksa Agus Hartono

Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono ditangkap Kejati Jateng atas tuduhan kasus korupsi di tiga bank. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengeklaim penangkapan dilakukan karena Agus selalu mangkir dalam tiga pemanggilan sebelumnya.

“Akhirnya Kejari melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penangkapan, sementara yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank,” jelas Ketut.

Mafia Tanah

Agus Hartono merupakan pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng Rp10 miliar. Agus juga pernah tersangkut dugaan kasus mafia tanah. Ia bersama dua tersangka lain, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida, terlibat kasus jual beli tanah di Salatiga pada 2016 silam.

Baca juga: Turun dari Pesawat, Pengusaha Agus Hartono Diciduk Kejati Jateng

DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris yang membeli 11 bidang tanah milik warga dengan memberikan uang muka masing-masing Rp10 juta. Sertifikat tanah itu kemudian dipinjam oleh DI dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Namun, kemudian semua sertifikat itu berganti nama atas AH dan dijaminkan ke bank.

Seluruh tanah itu digadaikan Rp2,5 miliar. Namun pada 2018 terjadi kredit macet, sehingga tanah tersebut disita bank. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah mengaku belum menerima pelunasan pembayaran.

Kendati demikian, dalam persidangan 2 Desember lalu, PN Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersanka kasus tindak pidana korupsi. Hakim R. Azharyadi Priakusumah juga menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Hartono oleh Kejati Jateng tidak sah.

Meski demikian, Ketut membantah jika penangkapan terhadap Agus Hartono berkaitan dengan hasil praperadilan yang diputuskan hakim PN Semarang. Menurutnya, penangkapan terhadap Agus Hartono merupakan penyidikan kasus baru dan bukan hasil dari praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya