Jateng
Jumat, 28 April 2023 - 20:48 WIB

Diduga Depresi, Pengendara Mobil Pamer Alat Kelamin di Jalanan Kudus

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksibisionis saat menjalankan aksinya. (Istimewa/doktersehat.com)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan seorang pria yang mengendarai mobil minibus jenis Toyota Avanza karena berbuat tidak senonoh di muka umum, Jumat (28/4/2023). Sopir minibus berjenis kelamin laki-laki itu melakukan aksi eksibisionis yakni memamerkan alat kelaminnya di jalanan Kota Kudus hingga meresahkan pengguna jalan yang lain.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pria tanpa indentitas itu dibawa ke Kantor Polsek Kudus setelah berhenti di tengah Jalan KHR Asnawai, Kota Kudus, seusai kendaraannya kehabisan bahan bakar. Namun, saat ditegur pengguna jalan lain, pria itu justru mengangkat sarung dan menunjukkan alat kemaluannya.

Advertisement

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan, mengungkapkan jika pengemudi tanpa identitas itu diperkirakan berusia 20 tahunan ke atas. Ia juga membenarkan bila pria tersebut sebelumnya mengendarai mobil Toyota Avanza.

“Si pengendara saat ditangkap hanya menggunakan kaus dan sarung. Kemungkinan tadi tidak memakai celana dalam, sehingga kemaluannya terlihat,” kata Subkhan, Jumat (28/4/2023).

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, pengendara terlihat linglung serta tidak dapat menyebutkan identitas diri. Pihaknya pun menduga pria tersebut sedang mengalami depresi sehingga bertingkah ganjil.

Advertisement

Lebih jauh, dari pemeriksaan sementara dan penggeledahan kendaraan, kepolisian juga tidak menemukan surat indentitas satupun yang dibawa pengendara. Satu-satunya identitas yang dikantongi oleh kepolisian saat ini hanya berupa pelat nomor kendaraan yang berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Kami juga tidak menemukan benda mencurigakan seperti narkoba dan lain sebagainya di dalam mobil,” sambungnya.

Kapolsek menegaskan, pemeriksaan akan terus di lakukan oleh petugas. Bila pengendara terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, pasal pelanggaran lalu lintas dan pornografi siap menjerat pengendara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif