Jateng
Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Diduga Dianiaya Aparat Polda Jateng, Pria asal Kudus Sempat Ditahan 7 Bulan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalannya rekonstruksi penganiayaan warga Kudus oleh pelaku yang diduga aparat polisi Polda Jateng di Desa Golentepus, Kudus, Rabu (12/10/2022). (Solopos.com-Murianews.com)

Solopos.com, KUDUS — Nasib malang menimpa pemuda asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Mukhamad Rifai, warga Golantepus, Kecamatan Mejobo. Ia menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan oleh dua pelaku, di mana salah satunya diduga anggota Polri yang bertugas di Polda Jateng.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Maret 2020 lalu di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Aparat Polda Jateng yang juga merupakan warga desa setempat pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang warga sipil berinisial AS.

Advertisement

Rekonstruksi kejadian atau peristiwa pengeroyokan itu pun telah digelar pada Rabu (12/10/2022). Rekonstruksi berjalan cukup lama, sekitar empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban melewati jalan kampung di wilayah RT 003 RW 002 Desa Golantepus dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, korban kembali melewati jalur yang sama dengan mengendarai mobil.

Advertisement

Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban melewati jalan kampung di wilayah RT 003 RW 002 Desa Golantepus dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, korban kembali melewati jalur yang sama dengan mengendarai mobil.

Namun, korban tiba-tiba diberhentikan dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Korban saat itu dipukuli hingga lari dan masih dikejar.

Baca juga: Matikan Speaker saat Azan, Pria Jepara Tega Aniaya Kakek-Kakek hingga Meninggal

Advertisement

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2021 silam, pada Rabu ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta digelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

”Laporan dibuat 29 Juni 2020 ke Polres Kudus dan dilimpahkan ke Polda Jateng. Karena kami korban, kami meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum,” jelasnya.

Baca juga: Hore, Warga Kurang Mampu di Kudus Terima STB TV Digital Mulai Oktober Ini

Advertisement

Sementara korban, M. Rifai, menyebut peristiwa penganiayaan itu memang telah terjadi cukup lama. Bahkan, ia dan ayahnya yang menjadi korban penganiayaan pelaku yang diduga aparat Polda Jateng itu sempat ditahan beberapa bulan di Rutan Kudus.

Ia mengaku saat itu bukan hanya dirinya yang melapor tindak penganiayaan ke polisi. Pelaku yang diduga aparat polisi juga melaporkan kejadian tersebut sebagai korban ke polisi.

“Bulan Juni 2020 sudah saya laporkan itu. Sebenarnya saya korban, tapi malah dihukum. Saya [dihukum] tujuh bulan, bapak lima bulan. Bapak Januari 2021 sudah keluar, saya Maret 2021 keluar,” akunya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif