SOLOPOS.COM - Pengacara Sukoasih, Kristian Zebua, yang melaporkan kasus dugaan permasalahan jual beli tanah. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA–Seorang notaris di Kota Salatiga, AR, dilaporkan pengacara Kristian Zebua ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga dan Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan karena AR diduga melakukan sejumlah pelanggaran sehingga berpotensi merugikan Sukoasih, klien Kristian Zebua.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Selain itu, pola kerja yang dilakukan notaris tersebut rawan penyimpangan dan bisa menjadi bagian dari mafia tanah,” jelasnya, Jumat (23/12/2022).

Zebua menyebut permasalahan antara kliennya, Sukoasih dengan AR bermula dari 2013.

Saat itu, Sukoasih didatangi pembeli tanah bernama Jefri Asmara. Atas jual-beli dua bidang tanah di wilayah Sidomukti Kota Salatiga tersebut disepakati dengan harga Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Natal di Rutan Salatiga, Bikin Pohon Natal Dibantu Warga Binaan Beragama Lain

“Pembayaran yang dilakukan belum lunas, masih kurang kisaran Rp390 juta,” ungkap dia.

Saat kemudian uang kekurangan ditagih, AR menyatakan bahwa pembayaran telah lunas.

“Anehnya lagi, pembayaran tersebut kepada pihak notaris tanpa melibatkan klien saya,” kata Zebua.

Karena terus berbelit, pihaknya meminta salinan akta. Namun tidak diberikan oleh AR.

“Tiba-tiba ada somasi dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan DP4, tapi dengan Jefri,” papar dia.

Baca Juga: Pj Wali Kota Salatiga: Destinasi Wisata Salatiga Harus Aman saat Libur Nataru

Somasi tersebut dilayangkan karena DP4 merasa telah membayar, tapi sertifikat tanah tidak segera dibalik nama.

“Dari sini kami mengetahui ada sertifikat yang berbeda, dengan objek yang sama. Sertifikat kami terbitan 1981, sementara yang sertifikat baru 2014 tapi luasannya beda,” kata dia.

“Kami curiga ada perubahan akta yang tidak diketahui Sukoasih. Apalagi ada juga surat kuasa jual, tapi tanpa persetujuan Sukoasih. Saat kami minta salinan juga selalu ditolak,” ungkap dia.

Zebua mengungkapkan kliennya sampai saat ini belum menerima uang pembayaran, tapi sertifikat asli secara fisik berada di DP4.

“Ada pelanggaran kerja notaris dalam proses jual-beli tanah milik klien kami. Bisa jadi cara kerja seperti ini tidak hanya menimpa klien kami, tapi juga masyarakat lain, sehingga berpotensi menjadi mafia tanah,” papar dia.

Baca Juga: Waduh, Gegara Banyak Anggota Mangkir, DPRD Pati Batal Sahkan Raperda Miras

Dia menyatakan pelanggaran yang dilakukan AR adalah tidak melibatkan Sukoasih dalam proses komunikasi dengan pembeli.

“Sehingga ini menimbulkan hak hukum bagi pihak lain yang merugikan klien kami. Bahkan saat ini juga sedang dalam proses sidang, dan ini dijadikan bukti di persidangan,” jelas Zebua.

Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah Widhi Handoko mengatakan kasus ini masih dalam proses. “Sedang diproses di MPW,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya