Jateng
Selasa, 28 Desember 2021 - 15:37 WIB

Diduga Ngantuk, Anggota TNI di Cilacap Meninggal Dunia Tertabrak Pikap

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, CILACAP — Kecelakaan maut melibatkan sebuah sepeda motor dengan mobil pikap terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Sidayu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (27/12/2021) malam. Akibat kecelakaan itu, satu korban yang berprofesi sebagai anggota TNI-AD meninggal dunia.

Korban meninggal dunia itu bernama Sutardi, 40, warga Desa Sikanco RT 001/RW 012, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Sutardi meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Varia yang dikendarai tertabrak mobil pikap.

Advertisement

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilacap, Ipda Adim Hayoko, mengatakan kecelakaan maut itu terjadi pada Senin malam. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor R 2193 TK dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian, mobil pikap berpelat nomor R 9122 M yang dikemudikan Risno, 37, warga Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, datang dari arah berlawan.

Baca juga: Tega! Ini Pengakuan Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Bandung

“Diduga pengendara motor Honda Vario mengantuk, sehingga oleng ke kanan dan membentur mobil pikap,” ujar Adim, dikutip Murianews.com, Selasa (28/12/2021).

Advertisement

Akibat insiden itu, pengendara motor yang merupakan anggota TNI meninggal dunia di lokasi. Kasus kecelakaan inipun saat ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Cilacap. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi atas peristiwa yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia.

Baca juga: Innalilahi! 10 Bulan, 150 Orang di Cilacap Tewas, Ini Pemicunya 

Adim pun mengimbau kepada para pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan. “Pastikan jarak aman dan beristirahat lebih duku jika mengantuk. Selain itu, selalu patuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif