SOLOPOS.COM - Syekh Puji. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Identitas pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga menikahi anak berusia tujuh tahun terungkap. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut pemilik ponpes itu adalah Syekh Puji, 54.

Beberapa tahun silam, nama pria pemilik ponpes di kawasan Jambu, Kabupaten Semarang itu cukup kondang lantaran menikahi anak 12 tahun yang kini sudah tumbuh dewasa dan memiliki buah hati.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menuding Syekh Puji memiliki kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objek seksual. Tudingan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pria 54 tahun itu menikahi D, bocah perempuan berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.

Kisah Sejumlah Superspreader yang Tak Sadar Jadi Penyebar Covid-19

"Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, dia bisa dikategorikan pedofil. Dengan demikian, saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkap dan menahannya," kata Aris dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (31/3/2020).

Penjara 20 Tahun?

Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia.

Hal itu dikarenakan pria 54 tahun itu diduga telah melanggar pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Syekh Puji juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hari Ini Dalam Sejarah: 31 Maret 627, Pertempuran Khandaq Meletus

"Maka Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti ia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," imbuh Arist.

Dugaan pernikahan Pujiono dengan bocah tujuh tahun itu sebelumnya telah dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 silam.

Kala itu, Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, melaporkan dugaan pernikahan yang dilakukan P, yang belakangan diketahui bernama Pujiono atau karib disebut Syekh Puji, dengan anak perempuan berusia tujuh tahun.

Sosiolog UNS Solo: Pekewuh Bikin Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Sosial

Kepada Semarangpos.com, Endar mengaku pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.

"Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya