SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg ke Kabupaten Kebumen dan Pekalongan oleh dua kurir yang berbeda.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Irwan Anwar, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada 9 Mei 2024. Dari hasil pengungkapan itu, polisi meringkus seseorang berinisial , 39, warga Kabupaten Kebumen saat akan naik bus menuju daerah asal.

Promosi Penawaran Dimulai, Ini Keunggulan dan Cara Beli SBN 2024 Lewat BRImo

“Tersangka ini baru saja mengambil paket sabu-sabu seberat 1 kg yang akan dibawa ke Kebumen,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, paket dalam bentuk 20 kemasan plastik tersebut diambil ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya.

Atas tugas mengambil paket sabu-sabu itu, pelaku mendapat upah Rp500.000.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada 14 Mei 2024. Dari pengungkapan ini, polisi meringkus R, 36, warga Kabupaten Pekalongan saat dalam perjalanan pulang seusai mengambil sabu-sabu di sekitaran kawasan Industri Candi Semarang dengan barang bukti seberat 2 kg.

Dari keterangannya, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu ke Semarang dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Irwan menjelaskan dua pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyamaran oleh petugas di lapangan. Penyidik, lanjut dia, masih akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui pemilik barang yang memerintah kedua kurir tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya