Jateng
Senin, 23 Oktober 2017 - 15:50 WIB

Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Partai, Bupati Jepara Praperadilankan Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Jepara Ahmad Marzuki. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Korupsi yang disangkakan kepada Kejakti Jateng kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki mendorongnya mengajukan gugatan praperadilankan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Jepara Achmad Marzuki mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah setempat.

Advertisement

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang Noerma Soejatiningsih di Kota Semarang, Jateng, Senin (23/10/2017), membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. “Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012. Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.

“Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito,” katanya. Persidangan itu, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.

Advertisement

Sebelumnya, Kejakti Jateng menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara. Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.

Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan. Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif