SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Polresta Banyumas meringkus dua orang yang diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan anggota TNI dan Polri. Kedua orang itu berinisial MA, 40, perempuan warga Kecamatan Rembang, Purbalingga, dan NJ, 42, warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

MA dan NJ menjanjikan kepada korbannya bisa menjadikan aparat TNi maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang mencapai Rp300 juta. “Keduanya diamankan saat berada di wilayah Rembang, Purbalingga. MA dan NJ ini menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Agus menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penipuan berkedok penerimaan TNI dan Polri itu. Awalnya, korban, Maflakha, 52, warga Adiwerna, Kabupaten Tegal, bertemu dengan pelaku di Purwokerto.

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban bisa memasukan anaknya menjadi TNI dengan imbalan Rp250 juta. Harga sebesar itu, menurut pelaku sudah terbilang murah karena anak korban berstatus anak yatim.

Setelah itu korban dan saksi pergi ke bank untuk mentransfer uang Rp200 juta kepada pelaku. Kemudian, pelaku dan korban membuat surat perjanjian di mana isinya korban akan melunasi biaya yang diminta atau Rp50 juta setelah sang anak diterma TNI.

“Selain itu korban juga menyerahkan uang ke pelaku secara transfer yakni pada 7 Mei 2021 Rp10 juta, Rp20 juta pada tanggal 5 Juli 2021. Sedangkan kepada pelaku NJ, korban menyerahkan uang Rp20 juta pada September 2021 dan Rp50 juta pada April 2022 karena dijanjikan anaknya masuk menjadi Polri. Sehingga total uang yang diserahkan Rp300 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Namun setelah uang sudah diserahkan sampai dengan saat ini anak korban tidak menjadi angota TNI ataupun Polri. Meski demikian, uang korban tidak dikembalikan oleh kedua pelaku sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Saat ini, kedua pelaku pun telah diringkus aparat Polresta Banyumas lengkap dengan barang buktinya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya