Jateng
Senin, 28 Maret 2022 - 22:17 WIB

Dijual via E-Commerce, 895.480 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal. (Antara-Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, KUDUS — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap praktik peredaran rokok ilegal yang dijual secara online. Sekitar 995.480 batang rokok ilegal yang dijual melalui perdagangan elektronik atau e-commerce itu disita dari sebuah truk di Jalan Raya Welahan, Jepara.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dilansir Antara, Senin (28/3/2022).

Advertisement

Bea Cukai Kudus tercatat sudah dua kali mengungkap kasus penjualan rokok ilegal secara online atau e-commerce. Kasus terbaru terdapat barang bukti yang lebih banyak diamankan, mencapai 895.480 batang. Sementara kasus sebelumnya, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan sekitar 183.640 batang rokok ilegal.

Baca juga: Saat Harga Rokok Legal Terus Naik, Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Kudus terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dijual secara online. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di tempat jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk pada Selasa (22/3/2022) dini hari.

Advertisement

Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh sebelumnya saat sedang melintas di Jalan Raya Welahan, Jepara. Truk pengangkut barang tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan sejumlah paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Paket tersebut diamankan dan sopir truk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 515 paket berisi rokok ilegal berbagai merek dengan perincian 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp681,15 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus Bongkar Kasus Peredaran Rokok Ilegal via Daring

Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, harus dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif