SOLOPOS.COM - Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko, menunjukkan barang bukti 50 kg ganja saat pers rilis di Semarang, Rabu (27/4/2022). (Solopos.com/Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman 50 kg narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatra Utara.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko, mengatakan selain mengamankan puluhan kilogram ganja siap edar itu, pihaknya juga meringkus empat orang tersangka pelaku pengiriman. Puluhan kilogram ganja itu diangkut dari Sumatra Utara (Sumut) dengan menggunakan truk.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Penangkapan saat narkoba itu diserahterimakan di sebuah SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang,” ujar Purwo, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RK, 37, dan LMS, 47, warga Kabupaten Magelang. Keduanya bertugas sebagai awak truk yang membawa 50 kg ganja dari Sumut.

Selain kedua warga Kabupaten Semarang itu, BNN Jateng juga meringkus YS, warga Kabupaten Magelang, dan WS, 22, warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang terlarang tersebut.

Baca juga: BNN Jateng Ungkap Peredaran Sabu dari Balik LP di Pati

Sebanyak 50 kg ganja yang dikemas dalam 55 paket itu diangkut dengan truk yang disamarkan dengan muatan jeruk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman 50 kg ganja itu dikendalikan seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Cilacap.

Baik RK dan LMS juga mengaku bahwa pengiriman 50 kg ganja ini merupakan yang kali kedua dilakukan. Puluhan kilogram ganja rencana diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo. Kedua awak truk itu mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk mengangkut ganja dari Sumut ke wilayah Jateng.

“Kalau nanti terjual semua [ganja], akan mendapat [upah] tambahan Rp500.000 per kg,” ungkap Kepala BNN Jateng.

Baca juga: Fix! Gubernur Ganjar Larang Takbir Keliling di Jateng

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pun dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya