SOLOPOS.COM - Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Anton Martin menunjukkan salah satu pisau cukur sitaan di kantornya, Kamis (15/12/2022). (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil mencegah impor barang yang diduga berasal dari pelanggaran Hak Kekayaan Intekektual (HKI) berupa ratusan ribu pisau cukur. Pisau cukur yang jumlahnya mencapai 403.200 pucuk itu berasal dari perusahaan asal China, MKA, dengan merek dagang Getlitey.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Anton Martin, saat jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kamis (15/12/2022), pelanggaran HKI itu merugikan pemegang hak resmi, yakni PT Procter & Game Home Products Indonesia.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan, produk tersebut melanggar HKI 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan yang dimiliki PT Procter & Gamble. Setelah berkorespondensi, termasuk dengan Pengadilan Niaga Semarang untuk penangguhan sementara, pemilik hak resmi pun mengajukan pemeriksaan fisik,” beber Anton.

Semua pisau cukur tersebut tersimpan di dalam 350 kotak karton, dan disita di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas pada 29 November 2022 lalu. Menurut Anton, keberhasilan pencegahan impor barang palsu ini tidak lepas dari peran pemegang hak resmi yang telah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Sementara sistem perekaman atau rekordasi HKI sudah diterapkan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

“Sistem ini membantu kami memberi notifikasi kepada right holder jika terjadi dugaan importasi/eskportasi barang yang melanggar HKI,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan Cukai Rokok Capai Target, Menkeu Sri Mulyani Sumringah

Perwakilan Direksi PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia selaku Pemilik Hak Kekayaan Intelektual, Narariya Soeprapto, memberikan apresiasi atas upaya Bea Cukai Kanwil Jateng DIY yang menggagalkan impor pisau cukur palsu tersebut. Menurutnya, penanggulangan barang palsu seharusnya memang upaya semua pihak.

“Ini bukan kali pertama Bea Cukai dan HAKI melakukan intersepsi terhadap barang palsu,” kata Naraya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Bareskrim di bulan November. Naraya mengakui, produk yang melanggar kekayaan intelektual khususnya fast comsumer goods tidak mudah untuk dicegah.

Baca juga: Polda Jatim Bekuk 11 Tersangka Sindikat Produsen Uang Palsu, Sita Rp808 Juta

“Sebab pergerakannya itu cepat. Kami temukan beberapa di Jawa, Jakarta khususnya. Tapi terkait dengan itu kami ingin custom recorder ini efektif, bisa kami tutup di pelabuhan sebab jika sudah menyebar itu sulit,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya