Jateng
Rabu, 18 Januari 2023 - 22:47 WIB

Dilaporkan karena Tak Bayar Insentif Nakes, Ini Jawaban RS Ketileng Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi nakes Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pihak RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang atau yang populer disebut RS Ketileng buka suara atas tudingan tidak membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pandemi Covid-19.

Direktur Utama (Dirut) KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati, menilai masalah tersebut timbul akibat ketidaktahuan nakes yang melaporkan pihaknya ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng karena merasa tidak mendapatkan pencairan dana insentif. Menurut Susi, pencairan dana insentif nakes bukanlah kewenangan pihak rumah sakit maupun Wali Kota Semarang, akan tetapi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Advertisement

“Rumah sakit dan Wali Kota Semarang tidak mencairkan insentif [nakes] itu tidak benar, karena yang [berhak] mencairkan itu Kemenkes langsung ke rekening yang bersangkutan [masing-masing nakes]. Bukan melalui pihak rumah sakit. Jadi kalau dibilang kami tidak mencairkan, itu finah,” tegas Susi, Rabu (18/1/2023).

Susi bahkan tak tahu menahu mengapa nakes tersebut tidak memperoleh dana insentif Covid-19. Hal itu dikarenakan dana insentif itu sudah dikirimkan semua oleh Kemenkes ke rekening tiap nakes yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Tidak tahu persisnya nakes dapat berapa [dana insentif]. Tapi semua yang merawat pasien Covid-19 pasti dapat. Saya enggak hafal [nominal], karena semua dari Kementerian langsung dikirim ke nakes,” jelasnya.

Advertisement

Susi pun menegaskan jika nakes tersebut salah kaprah bila menuduh rumah sakitnya tidak mencairkan dana insentif. Sebab, menurutnya pencairan dana insentif Covid-19 untuk nakes harus melalui berbagai ketentuan yang diberlakukan Kemenkes.

“Kan sudah ketentuan yang berlaku. Termasuk besaran dana insentif yang dicairkan harus dilihat berapa besar penanganan untuk Covid-19, berapa banyak pasiennya, jam kerjanya dan masih banyak lagi. Kami hanya mengusulkan. Yang melakukan verifikasi dari kementerian langsung,” terangnya.

Sementara itu, Susi menyebutkan jumlah pengawai di RSUD Wongsonegoro atau RS Ketileng Semarang saat ini mencapai 1.537 orang. Dari ribuan tenaga kerja itu, jumlah nakes perawat mencapai 700 orang, dokter sekitar 120 orang, dan sisanya merupakan pegawai umum dan staf.

Advertisement

Susi juga membantah jika nakes yang melapor tidak mendapat insentif itu dipecat atau dibebastugaskan karena mengadu ke kanal LaporCovid-19. Ia menyebut nakes tersebut sudah tidak dipekerjakan RSUD Wongsonegoro atau RS Ketileng Semarang karena tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang kontrak.

“Beliau itu kerja mulai tahun 2020 dan diwajibkan memperbaiki kontrak. Pada tahun 2022, kontraknya haabis dan harus menjalani tes kembali untuk diperpanjang. Tapi, tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Susi.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan Wali Kota Semarang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan melakukan maladministrasi karena tidak membayarkan hak insentif nakes yang menangani pandemi Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif