Jateng
Jumat, 27 Maret 2015 - 22:50 WIB

Dilarang Diperdagangkan, Minyak Goreng Curah Dijual di Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng curah (JIBI/Solopos/Antara)

Kementerian Perdagangan telah melarang perdagangan minyak goreng curah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Minyak goreng sawit curah tetap beredar di sejumlah pasar tradisional di Temanggung, Jawa Tengah, meskipun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 terhitung per 27 Maret 2015 minyak jenis ini dilarang diperdagangkan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan di Temanggung, Jumat (27/3/2015), para pedagang masih menjual minyak goreng curah, bahkan sebagian di antara mereka belum mengetahui kebijakan tersebut.

Padagang minyak goreng curah di Pasar Ngadirejo, Ari mengatakan kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah dapat menyusahkan masyarakat kecil.

“Selama ini pelanggan minyak goreng curah di tempat saya kebanyakan pedagang warung makan kecil dan penjual gorengan. Kalau mereka harus menggunakan minyak kemasan bisa merugi karena selisih harganya cukup lumayan,” katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Advertisement

Ia menyebutkan minyak goreng curah saat ini Rp12.000 per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan Rp13.000 per liter.

“Meskipun pemberitaan pelarangan peredaran minyak goreng curah sudah ramai, namun permintaan tidak berkurang,” katanya.

Pedagang yang lain Nanik mengaku belum mengrtahui tentang kebijakan pelarangan perdagangan minyak goreng curah tersebut
“Saya baru dengar sekarang, tetapi masih banyak juga yang mencari minyak goreng curah,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggung, Ronny Nurhastuti mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan perdagangan minyak goreng sawit curah tersebut.

Ia mengatakan, larangan menjual minyak goreng curah sudah jelas disebutkan dalam Permen tersebut. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat menggunakan minyak goreng curah.

“Minyak goreng curah dapat menimbulkan kolesterol dan penyakit lainnya yang membahayakan masyarakat, makanya peredarannya dicabut dengan aturan tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif