SOLOPOS.COM - Logo Mercedez-Benz. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melelang mobil Mercedes Benz E-260 yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mobil Mercedes Benz itu pun laku terjual Rp105 juta.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati, mengatakan mobil yang dilelang itu merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan. “Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Semaarang,” ujarnya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut dia, mobil itu telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta. Hasil penjualan mobil selanjutkan disetorkan ke kas negara.

Selain Mercedes Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.

Ia menjelaskan untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya