Jateng
Senin, 7 November 2022 - 19:31 WIB

Diminta Biaya Muktamar PPP, Kepala Dinas di Pemalang Setor Rp100 Juta ke Bupati

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, PEMALANG — Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengaku diminta patungan sejumlah uang oleh orang dekat Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, untuk keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka pun diminta untuk menyetor uang masing-masing Rp100 juta.

“Adi Jumal menyampaikan butuh Rp1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad, saat menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan Bupati non-aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Pengalidan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/11/2022).

Advertisement

Mubarok mengaku uang itu diberikan kepada Bupati Mukti Agung melalui Adi Jumal sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Bapenda Pemalang pada bulan Desember 2021. Mubarok merupakan satu dari 11 pejabat eselon II yang didakwa menyuap Bupati Pemalang. Ia juga mengaku ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP.

“Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada [pemilihan kepala daerah 2021],” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kabupaten Pemalang, Abdurrahman, saat dimintai keterangan di persidangan. Menurut Abdurrahman, para pejabat yang ditawari promosi jabatan sepakat memberi masing-masing Rp100 juta.

Advertisement

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Periksa 11 Saksi

Uang tersebut, kata dia, diserahkan sebelum pelantikan para pejabat eselon II pada bulan Desember 2021. Selain uang untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP, kata dia, Adi Jumal juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat tersebut dilantik dan menjalankan tugas.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemkab Pemalang, Jateng, didakwa memberi suap kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mencapai Rp909 juta. Uang suap itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Advertisement

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta itu masing-masing Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto; Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuarius Natbani; dan Kepala Dinas PUPR Pemalang, Muhammad Saleh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif