Jateng
Kamis, 26 April 2018 - 05:50 WIB

Dinas Perdagangan Semarang Ancam Tarik Kios Dipindahtangankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>SEMARANG</strong><strong> &mdash;</strong> &nbsp;Dinas Perdagangan Kota Semarang mengingatkan kios di pasar tradisional bukan untuk diperjualbelikan karena merupakan aset pemerintah daerah setempat. Pedagang yang ketahuan memindahtangankan kios bakal ditarik kiosnya dan selamanya tak akan bisa lagi mendapatkan kios di pasar tradisional Kota Semarang.</p><p>"Kios pasar adalah aset Pemerintah Kota Semarang. Dilarang keras disewakan, apalagi diperjualbelikan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/4/2018).</p><p>Dia mengkui ada beberapa pedagang yang menyewakan kios mereka, bahkan ada juga yang menjual. Tetapi, sambungnya, tindakan itu sudah langsung ditindak tegas oleh Dinas Perdagangan dengan menyegel kios yang mereka pindah tangankan.</p><p>Ia mencontohkan seorang pedagang yang menawarkan dua kiosnya di Pasar Waru Semarang melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp21 juta, bahkan menyertakan nomor telepon. Disebutkan pula harga Rp21 juta ditawarkan untuk dua kios, masing-masing seluas 1,5 mx1,5 m yang dijadikan satu, tetapi bisa lebih murah, yakni Rp18 juta jika tanpa <em>rolling door</em>.</p><p>"Begitu ada informasi kios itu dijual, kami langsung segel. Sudah kami segel kiosnya. Pedagang juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.</p><p>Surat pernyataan yang dibuat pedagang itu bahkan juga ditempelkan di kios tersebut sebagai pembelajaran bagi pedagang lain untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan kios mereka. "Mereka minta kios untuk berjualan, tetapi kok malah dijual. Yang memang tidak mau menempati, kembalikan saja kiosnya kepada kami. Banyak orang yang butuh tempat berjualan," tegasnya.</p><p>Fajar menegaskan pedagang ketahuan menyewakan, apalagi memperjualbelikan kios, akan langsung disikapi Dinas Perdagangan dengan menarik kembali kios tersebut. Selanjutnya, identitas pedagang itu dicatat sehingga untuk selamanya tidak akan mendapatkan kios di pasar tradisional Kota Semarang.</p><p>Berkaitan dengan jual-beli kios itu, ia memastikan tidak ada keterlibatan "orang dalam" di Dinas Perdagangan, sebab selama ini sudah diberikan penegasan kepada jajarannya. "Sudah kami cek, tidak ada keterlibatan orang dalam. Teman-teman di sini sudah paham bahwa keterlibatan dalam praktik jual-beli kios akan berhubungan dengan hukum," katanya.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif