Jateng
Jumat, 16 April 2021 - 12:51 WIB

Dinkes Kabupaten Pati Perketat Kompetensi Apoteker dan Izin apotek

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinkes Pati sidak kelengkapan legalitas apotek dan apoteker. (Patikabgoid)

Solopos.com, PATI -- Pengawasan terhadap kompetensi apoteker menjadi prioritas kerja Dinas Kesehatan Pati untuk menjamin peredaran obat. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan pengawasan obat ke beberapa apotek.

Mengutip Patikab.go.id, Jumat (16/4/2021), Dinkes Pati juga berupaya meningkatkan kompetensi apoteker selaku penanggungjawab apotek. Dinkes melakukan pengecekan di sejumlah apotek di antaranya di Dukuhseti, Margoyoso, dan Wedarijaksa.

Advertisement

Pemkab mengecek perangkat legalitas surat izin praktik (SIP), pengecekan legalitas izin surat izin praktik apoteker (SIPA) dan surat izin praktik teknik kefarmasian (SIPTTK).

Baca Juga : Kabupaten Pati Peringkat Terbaik Pembangunan Daerah Tingkat Jateng

Menurut Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, pengawasan obat dilakukan untuk menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat. Selain itu sarana apotek harus berizin, dimana izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Advertisement

“Jika apotek tidak memiliki berarti ilegal. Pengawasan ini dilakukan rutin per tahun, agar kami tahu jumlah SDM Kesehatan yang bekerja di apotek sudah sesuai atau tidak,” papar Endri.

Dinkes juga memberikan sejumlah cara untuk menjaga pasokan obat di apotek aman. “Obat yang dikatakan aman, yaitu kemasannya tidak rusak, ada informasi tentang obat dalam kemasan, memiliki nomor izin obat dari BPOM, dan tidak kedaluwarsa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif