SOLOPOS.COM - Bupati Semarang Mundjirin. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, UNGARAN — Dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Bupati Semarang Mundjirin, mengaku pasrah. Ia pun siap menerima keputusan itu dan tak akan mengambil langkah hukum.

“Partai sudah menyatakan ada pelanggaran berat. Ya sudah, saya pasrah saja karena keputusan sudah diambil,” ujarnya di Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Jumat (2/10/2020).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Mundjirin menyatakan tidak akan melawan atau menggugat keputusan partai berlambang banteng itu. Ia sudah ikhlas dengan keputusan tersebut.

“Mau gugat apa, kita kan sudah dinyatakan bersalah. Menerima saja dengan ikhlas,” tuturnya.

11 Orang Positif, Klaster Covid-19 Warung Ayam Goreng di Kartasura Sukoharjo Belum Putus

Selain Mundjirin, PDIP juga memecat anaknya yang saat ini menempati jabatan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Biena Munawa Hatta.

Alasan pemecatan keduanya dikarenakan istri Mundjirin yang juga ibu Biena Munawa Hatta, Bintang Narsasi, mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada 2020 dengan diusung partai lain atau bukan dari PDIP.

Kehormatan Partai

Mundjirin mengaku pencalonan istrinya oleh partai lain itu bukan atas keinginannya. “Istri kan sudah jalan sendiri, anak juga jalan sendiri. Kalau dibilang ikut-ikut ibu, ya kita tidak tahu,” ungkapnya.

Istri Nyalon di Pilkada, PDIP Pecat Keanggotaan Partai Bupati Semarang

Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dipecat PDI-P. Biena saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang. Menurut Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan DPP PDI-P.

“SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen,” jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).

Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Jogja, Ada Miras di Mobil Ringsek, Korban Mabuk? 

Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020.

“Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya