Jateng
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:01 WIB

Diringkus, 3 Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah di Kabupaten Semarang

Redaksi Solopos  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, UNGARAN – Aparat Polres Semarang meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis pembobol sekolah di wilayahnya. Total ada tiga tersangka pencuri yang ditangkap Polres Semarang seusai menjarah berbagai barang berharga di SDN Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Selasa (3/1/2023) dini hari.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, mengatakan dari tiga pelaku pencurian yang diringkus itu, dua orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka ditangkap saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung pada Senin (9/1/2023).

Advertisement

“Berkat kerja sama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan. Saat ini, jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang berkoordinasi dengan Polsek Pringsurat,” ujar Yovan, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut AKBP Yovan menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Semarang, yaitu CL, 19, warga Kecamatan Bawen, MA, 17, dan MM, 16, yang merupakan warga Kecamatan Tuntang.

“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo, Jambu. Pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali beraksi di TK Ngampin dan SDN Ngipik, Pringsurat, Kabupaten Temanggung,” jelas Yovan.

Advertisement

Kapolres menyampaikan bahwa dari tangan tersangka diamankan satu buah notebook atau laptop merek Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan 1 buah linggis dengan panjang 20 sentimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Untuk barang bukti 1 buah notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kabupaten Semarang. Sedangkan untuk TKP di TK Ngampin pelaku tidak berhasil membawa barang apa pun,” jelasnya.

Kapolres Semarang mengatakan untuk tersangka CL akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal tujuh tahun.

Advertisement

Sedangkan untuk tersangka MA dan MM akan diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) karena keduanya masih berusia di bawah umur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif