SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kanan), menginterogasi tersangka penggelapan tabungan haji milik nasabah bank swasta di Semarang saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meringkus pegawai bank swasta di Kota Semarang yang diduga membawa kabur uang setoran tabungan haji milik nasabah senilai Rp1,23 miliar. Pria berinisial KAA, 42, itu diringkus saat dalam pelarian di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pelaku merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank yang ada di sebuah mal di Kota Semarang.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Modus pelaku, kata Djuhandani, adalah meminta dana nasabah yang telah disetor melalui bagian teller. Alasannya, terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi nasabah sehingga uangnya harus dikembalikan. Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.

Baca juga: Astagfirullah! Dana Haji di Semarang Diduga Diselewengkan

Pelaku juga menghubungi para korban agar segera melunasi biaya haji dan menjanjikan kursi keberangkatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

“Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan lima tahun lagi,” ujar Djuhandani, Selasa (15/3/2022).

Total nasabah yang tabungan haji dibawa kabur pegawai bank swasta di Semarang ini, lanjut Djuhandani, mencapai 69 orang. Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.

Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid. “Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya,” katanya.

Baca juga: Ini 4 Strategi Pintar Menabung untuk Naik Haji

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, terungkapnya kasus penggelapan dana atau tabungan haji yang dilakukan tersangka KAA ini berawal dari kecurigaan seorang nasabah yang diminta melunasi biaya haji Rp11 juta. Nasabah itu kemudian mendatangi bank untuk memastikan informasi tersebut.

Namun setelah dicek ke bank, ternyata tersangka sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut selama sepekan terakhir tanpa alasan yang jelas. Nasabah itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya