Jateng
Selasa, 15 Maret 2022 - 18:04 WIB

Diringkus, Pegawai Bank di Semarang yang Bawa Kabur Tabungan Haji

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kanan), menginterogasi tersangka penggelapan tabungan haji milik nasabah bank swasta di Semarang saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meringkus pegawai bank swasta di Kota Semarang yang diduga membawa kabur uang setoran tabungan haji milik nasabah senilai Rp1,23 miliar. Pria berinisial KAA, 42, itu diringkus saat dalam pelarian di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pelaku merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank yang ada di sebuah mal di Kota Semarang.

Advertisement

Modus pelaku, kata Djuhandani, adalah meminta dana nasabah yang telah disetor melalui bagian teller. Alasannya, terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi nasabah sehingga uangnya harus dikembalikan. Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.

Baca juga: Astagfirullah! Dana Haji di Semarang Diduga Diselewengkan

Advertisement

Baca juga: Astagfirullah! Dana Haji di Semarang Diduga Diselewengkan

Pelaku juga menghubungi para korban agar segera melunasi biaya haji dan menjanjikan kursi keberangkatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

“Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan lima tahun lagi,” ujar Djuhandani, Selasa (15/3/2022).

Advertisement

Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid. “Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya,” katanya.

Baca juga: Ini 4 Strategi Pintar Menabung untuk Naik Haji

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, terungkapnya kasus penggelapan dana atau tabungan haji yang dilakukan tersangka KAA ini berawal dari kecurigaan seorang nasabah yang diminta melunasi biaya haji Rp11 juta. Nasabah itu kemudian mendatangi bank untuk memastikan informasi tersebut.

Namun setelah dicek ke bank, ternyata tersangka sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut selama sepekan terakhir tanpa alasan yang jelas. Nasabah itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif