SOLOPOS.COM - Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, KAJEN — Polres Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua tersangka kasus penjualan narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) sekaligus merampas 825 pil Hexymer sebagai barang bukti.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (23/9/2019), mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Nd alias Dt, 24, warga Kecamatan Kedungwuni dan seorang perempuan bernisial VA, 19. “Tersangka Nd ditangkap polisi saat berada di tepi jalan dengan membawa 15 paket pil Hexymer. Penangkapan tersangka Nd berasal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku VA,” kataya.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kapolres yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan terungkapnya kasus penangkapan terhadap tersangka Nd ini berawal keterangan pelaku VA yang menyatakan bahwa belasan paket pil Hexymer ini diperoleh dari pelaku pertama. Polisi yang menerima keterangan dari pelaku VA, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap Nd saat berada di tepi jalan depan Balai Desa Podo, Kedungwuni.

“Saat ditangkap polisi, tersangka membawa 15 paket pil Hexymer yang disimpan di kantong celananya. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, kami juga menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan beberapa butir pil Hexymer yang disimpan di dapur,” katanya. Pil itu sejatinya adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita parkinson.

Akibat menyalahgunakan obat-obatan dari daftar G itu, tersangka akan dijerat polisi dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya