SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan seragam sekolah. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menegaskan tidak ada aturan siswa untuk membeli seragam di sekolahnya sendiri.

Siswa ataupun orang tua dibebaskan untuk membeli seragam di manapun alias tidak harus membeli melalui sekolah.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan aturan itu berlaku untuk siswa ataupun orang tua siswa di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

“Betul, saya meminta sekolah untuk tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah,” ujar Bambang saat dihubungi Solopos.com melalui aplikasi perpesanan, Kamis (6/7/2023).

Bahkan, lanjut Bambang, jika ada seorang siswa yang benar-benar tidak mampu, maka pemerintah kota lewat dinas sosial dapat mengalokasikan dana bantuan yang bisa digunakan oleh orang tua dan siswa untuk membeli seragam sekolah.

“Sebenarnya ada paket-paket bantuan dari pemerintah lewat dinas sosial, antara lain lewat Program Keluarga Harapan. Dalam Program ini ada paket untuk seragam sekolah,” jelasnya.

Selain tidak mewajibkan orang tua dan siswa membeli seragam di sekolah, Bambang menegaskan, seluruh sekolah negeri di Kota Semarang menggratiskan uang gedung,dan SPP bagi siswa-siswinya.

“Untuk seluruh sekolah negeri itu gratis. Selain itu ada sejumlah sekolah swasta yang juga gratis, semuanya gratis, tidak ada pungutan untuk SPP, uang Gedung. Sama seperti sekolah negeri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya