SOLOPOS.COM - Kompleks pertokoan di Jurnatan Semarang yang dulunya merupakan stasiun kereta trem. (Solopos.com-PT KAI Daop 4 Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Kompleks rumah pertokoan atau ruko di Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini menjadi bahan perbincangan menyusul tindakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang melakukan penyegelan, Rabu (18/10/2023). Apabila ditelisik lebih jauh, kompleks Ruko Jurnatan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu ternyata menyimpan sejarah tentang keberadaan stasiun trem di Kota Semarang.

Di salah satu bangunan ruko tersebut bahkan masih ditemukan logo kereta api bertuliskan, “Wahana Dana Pertiwi”. Tepat di bawah logo itu juga terpampang tulisan, “Sentral Jurnatan”.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Berdasarkan penelusuran Solopos.com dari berbagai sumber, Jurnatan dulunya merupakan stasiun kereta api milik Samarang Joana Stoomtram Maatschappij pada tahun 1914. Sebelumnya di lokasi tersebut juga terdapat stasiun lama yang dibangun cukup bagus dan modern.

“Setelah Indonesia merdeka, stasiun itu [Jurnatan] tidak dipakai lagi dan dikumpulkan di Stasiun Poncol dan Tawang,” ujar ahli sejarah Kota Semarang, Tjahjono Rahardjo, Kamis (19/10/2023).

Tjahjono menceritakan stasiun tersebut dulunya menjadi pusat trem atau kereta penumpang dalam kota di Kota Semarang. Kereta api trem itu bisanya mengantarkan penumpang dari daerah Bulu ke kawasan pelabuhan. Tak hanya itu, Stasiun Jurnatan bahkan mengoperasikan kereta api dari Semarang dengan tujuan Juwana, Pati; Blora; dan Cepu.

Namun, masa kejayaan Stasiun Jurnatan akhirnya berakhir. Stasiun itu sempat terbengkalai dan mangkrak, hingga akhirnya dimanfaatkan pemerintah untuk terminal bus.

“Setelah itu, terminal bus dipindah ke Terboyo. Jurnatan akhirnya tidak digunakan lagi. Konstruksi baja dan kaca di stasiun juga dibongkar. Katanya, mau dipindah ke Taman Mini. Tapi, sekarang bajanya tidak tahu ke mana,” ujar Tjahjono.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan Jurnatan menyimpan sejarah dalam perjalanan perkeretaapian di Indonesia. Namun saat ini, bangunan eks bekas stasiun itu telah berubah menjadi kawasan pertokoan. Rencana, kompleks pertokoan itu akan digunakan untuk kepentingan PT KAI setelah PN Semarang melakukan eksekusi atau penyegelan.

“Sekarang baru disterilisasi [pengosongan]. Jadi belum ada rencana apa pun,” ujar Franoto.

Diberitakan sebelumnya, PN Semarang mengeksekusi 40 ruko di Jurnatan, Rabu. Puluhan ruko itu disita PN Semarang karena penghuninya tidak membayar sewa selama belasan tahun kepada PT KAI selaku pemilik lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya