Jateng
Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:24 WIB

Dishub Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Ngaliyan Langgar Jam Operasional

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi kendaran yang terlibat kecelakaan di Ngaliyan, Semarang (7/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sopir truk pasir yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (7/6/2023), ternyata melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan berat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martanto, yang menyebut sesuai aturan kendaraan berat atau truk di atas muatan sumbu terberat (MST) 8 ton hanya boleh melintas di Jalan Prof Hamka atau yang dikenal dengan turunan Silayur pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Advertisement

“Rambu-rambu larangan, peraturan jalan sudah ada dan mencukupi, kenyataan memang pada dilanggar,” ujar Hendro melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2023).

Kendati demikian, Endro mengaku kewenangan untuk memberikan sanksi dan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Terlebih lagi, tindakan sopir truk pasir bernama Muhammad Rozikin, 21, itu telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Advertisement

Kendati demikian, Endro mengaku kewenangan untuk memberikan sanksi dan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Terlebih lagi, tindakan sopir truk pasir bernama Muhammad Rozikin, 21, itu telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

“Pelanggaran bisa ditindak oleh Satlantas, sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Berkaca dengan insiden itu, Dishub Kota Semarang akan berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang. Selama ini pihaknya juga kerap melalukan razia gabungan di jalan tersebut.

Advertisement

Medsos

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, juga membantah informasi di media sosial (medsos) yang menyebut sopir truk berpelat nomor H 1891 DG yang terlibat kecelakaan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Semarang, itu kabur atau melarikan diri.

Ia mengatakan sopir tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Semarang dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kok bisa (kabur)? Ya enggak to. Kalau yang di pasar Jrakah, sopir sudah di tahan. Sudah [tersangka],” tegas AKBP Yunaldi.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan AKBP Yunaldi menyusul informasi yang berkembang di media sosial yang dihembuskan akun Twitter @borndizzway.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Prof Hamka atau turunan Silayur, Ngaliyan, itu terjadi pada Rabu (7/6/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kecelakaan maut itu melibatkan truk pasir dengan empat kendaraan roda empat lainnya.

Meski demikian, dari keempat kendaraan itu satu yang paling parah adalah mobil Agya berpelat H 1240 FW. Mobil Agya itu tertimpa truk pasir yang diduga mengalami rem blong.

Advertisement

Akibat kecelakaan itu tiga orang meninggal dunia. Dua orang meninggal dunia di lokasi, yakni Yuliana Evelien Tanikwele, 36, warga Graha Beringan Mas Utara Dalam, Ngaliyan, Kota Semarang, dan Adriel Cirrello Messhachwibowo, 10, warga Griya Lestari Blok D, Gondoriyo, Ngaliyan. Sedangkan korban meninggal lainnya adalah putri Yuliana, yang dikabarkan menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif