Jateng
Minggu, 18 April 2021 - 23:30 WIB

Disnaker Jateng Didesak Bentuk Satgas THR

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Provinsi Jateng, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias Disnakertrans segera membentuk Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya atau Satgas THR. Untuk apa?

Tuntutan itu bahkan telah dilayangkan KSPI secara langsung ke Kantor Disnakertrans Jateng yang terletak di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (18/4/2021).

Advertisement

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan keberadaan Satgas THR itu sangat penting untuk mengawal kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksinasi Dilayani Drive Thru?

“Kami menyikapi kebijakan ini dengan positif. Semoga pelaksanaan SE ini bukan hanya sekadar rule of the game. Tapi juga law enforcement terkait THR ini harus tegas di semua perusahaan,” ujar Aulia kepada Solopos.com, Minggu (18/4/2021).

Advertisement

Aulia menambahkan dalam surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR itu perusahaan, baik yang terdampak pandemi Covid-19 maupun yang tidak, wajib membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Dalam SE itu disebutkan, THR harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR, wajib mengumumkan kondisi keuangan secara transparan. “Dan satu lagi, THR tahun ini tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan secara utuh,” imbuh Aulia.

3 Unsur

Atas dasar itu, KSPI Jateng pun meminta Pemprov Jateng, melalui Disnakertrans membentuk Satgas THR. Satgas THR yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, perwakilan buruh, dan perusahaan ini berperan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pembayaran TR.

Advertisement

“Satgas dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan SE THR. Satgas juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait pembahasan THR. Harapannya, dengan adanya Satgas ini kebijakan pemerintah terkait THR berjalan baik dan efektif,” ujarnya.

Selain mendorong adanya Satgas THR, serikat pekerja juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar SE THR.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif