Jateng
Rabu, 26 Juni 2024 - 00:28 WIB

Disnakertrans & Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Pemalang, Korban 60 Orang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Perusahaan itu diduga melakukan perekrutan secara ilegal terhadap tenaga kerja dari berbagai daerah di Indonesia untuk dijadikan anak buah kapal di China dan Taiwan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan kasus itu terungkap pada 17 Mei 2024 lalu. Total ada 60 orang yang menjadi korban kasus dugaan TPPO perusahaan di Pemalang tersebut.

Advertisement

“PT [perusahaan] itu ketahuan merekrut tenaga kerja tak sesuai ketentuan, dokumen tak lengkap. Ada 60 orang. Saat ini kasusnya sudah proses BAP [berita acara pemeriksaan] di Polda Jateng, Direktur Utama juga sudah di tahan di Polda Jateng,” beber Aziz kepada Sololopos.com, Selasa (25/6/2024).

Dari 60 koran itu kebanyakan berasal dari Sulawesi Utara, yakni 57 orang. Kemudian Gorontalo satu orang dan dua orang dari Maluku Utara.

Saat ini, ke-60 korban itu ditempatkan di Panti Margo Widodo milik Dinas Sosial (Dinsos) Jateng yang berada di Kota Semarang. “Kita sudah informasikan korban TPPO ke provinsi asalnya masing-masing untuk dipulangkan, tapi kami masih menunggu respons [dari provinsi asal korban],” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Azis mengaku dari 60 orang yang akan dijadikan ABK ilegal di China dan Tawan itu, 17 orang di antaranya menolak dipulangkan ke daerah asal. Mereka justru meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mencarikan kerja.

“Sebenarnya ada PT resmi sanggup rekrut mereka, tapi verifikasi dokumen 17 orang itu tidak lengkap, SKCK [surat keterangan catatan kriminal] dan izin keluarganya. Jadi mau tak mau tetap dipulangkan. Nah setelah pulang mau lanjut kerja silakan. Kami juga sudah beri pemahaman agar sesuai ketentuan [bila mencari kerja],” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan terkait pengungkapan kasus dugaan TPPO yang dilakukan sebuah perusahaan di Pemalang itu. Ia mengaku kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jateng.

Advertisement

“Iya, ada pengungkapan [dugaan TPPO di Pemalang]. [Dikirim luar negeri] bukan untuk judi online, tetapi menjadi ABK. Saat ini kasus masih ditangani, AD [direktur perusahaan] juga masih diperiksa,” kata Kombes Pol Satake.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif