SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos dok)

Pemprov Jateng melalui Disnakertransduk memintaa para TKI untuk menggunakan jalur resmi.

Semarangpos.com, SEMARANG- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk)  Provinsi Jawa Tengah mengimbau calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi guna menghindari permasalahan hukum.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Selain menghindari permasalahan hukum, TKI yang menggunakan jalur resmi bisa kami berikan pendampingan dan pemenuhan hak jika yang bersangkutan sedang terjerat hukum,” kata Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang di Semarang, Selasa (19/1/2016).

Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan pemenuhan hak terhadap TKI ilegal yang tersangkut masalah hukum di negara tempat bekerja karena tidak ada jaminan undang-undang.

“Kami juga sulit memantau dan melakukan pencegahan para calon TKI yang berangkat secara ilegal,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Wika menanggapi adanya seorang TKI, Siti Nur Fatimah,34, warga Desa Karang Reja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 15 tahun di Jeddah, Arab Saudi, tetapi tidak mendapat gaji dari majikannya.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah Fatimah berangkat ke Jeddah menggunakan jalur legal atau ilegal.

“Saat ini kami masih melakukan konfirmasi ke Kementerian Luar Negeri serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI),” katanya.

Guna mengantisipasi adanya TKI asal Jateng yang berangkat secara ilegal, Disnakertranduk Jateng bersama 35 pemerintah kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua tingkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya