Jateng
Rabu, 20 Januari 2016 - 15:50 WIB

Disnakertransduk Jateng Imbau TKI Gunakan Jalur Resmi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos dok)

Pemprov Jateng melalui Disnakertransduk memintaa para TKI untuk menggunakan jalur resmi.

Semarangpos.com, SEMARANG- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk)  Provinsi Jawa Tengah mengimbau calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi guna menghindari permasalahan hukum.

Advertisement

“Selain menghindari permasalahan hukum, TKI yang menggunakan jalur resmi bisa kami berikan pendampingan dan pemenuhan hak jika yang bersangkutan sedang terjerat hukum,” kata Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang di Semarang, Selasa (19/1/2016).

Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan pemenuhan hak terhadap TKI ilegal yang tersangkut masalah hukum di negara tempat bekerja karena tidak ada jaminan undang-undang.

“Kami juga sulit memantau dan melakukan pencegahan para calon TKI yang berangkat secara ilegal,” katanya.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wika menanggapi adanya seorang TKI, Siti Nur Fatimah,34, warga Desa Karang Reja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 15 tahun di Jeddah, Arab Saudi, tetapi tidak mendapat gaji dari majikannya.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah Fatimah berangkat ke Jeddah menggunakan jalur legal atau ilegal.

“Saat ini kami masih melakukan konfirmasi ke Kementerian Luar Negeri serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI),” katanya.

Advertisement

Guna mengantisipasi adanya TKI asal Jateng yang berangkat secara ilegal, Disnakertranduk Jateng bersama 35 pemerintah kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua tingkatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif