SOLOPOS.COM - Bupati H Arief Rohman saat menghadiri acara halalhihalal dan pembinaan ASN maupun non ASN Korwil Biddik Kecamatan Sambong, Blora, Rabu (10/5/2023). (blorakab.go.id)

Solopos.com, BLORA – Permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Blora disebut mengalami peningkatan. Bupati Blora, H Arief Rohman, meminta para guru melakukan inovasi untuk membantu menekan angka pernikahan dini.

“Saya minta keluarga besar Korwil Biddik Kecamatan Sambong melakukan inovasi dan pendampingan lebih untuk anak-anak kita. Karena saat ini data dari kemenag dan pengadilan, ada peningkatan permintaan dispensasi nikah dari anak-anak kita yang rata-rata baru lulus SMP,” ungkap Bupati saat menghadiri acara halalhihalal dan pembinaan ASN maupun non ASN Korwil Biddik Kecamatan Sambong, Blora, Rabu (10/5/2023), dilansir blorakab.go.id, Kamis (11/5/2023).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dalam kesempatan tersebut Bupati Blora tidak menyebutkan detail angka permintaan dispensasi nikah. Namun, hasil penelusuran Solopos.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Blora, tercatat ada 103 permohonan dispensasi kawin yang diajukan mulai Januari 2023-hingga April 2023. Sementara pada tahun 2022, angka permintaan dispensasi nikah di Blora mencapai 500 perkara. Dispensasi kawin atau nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Di hadapan para guru, Arief Rohman juga menegaskan sebagai abdi negara harus memberikan pengabdian terbaik. “Jadi abdi negara itu harus bisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati Arief meminta para pendidik harus melakukan inovasi-inovasi pendidikan supaya bisa menghadirkan pendidikan yang menggembirakan. Pemkab Blora juga berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan indeks pembangunan manusia (IPM) dengan menjadikan pendidikan sebagai program prioritas untuk mengurangi angka pernikahan dini.

Pernikahan dini di Indonesia menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  karena kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, pada tahun 2021 tercatat 65.000 kasus dan tahun 2022 tercatat 55.000 pengajuan dispensasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dikutip dari laman resminya, menyebut pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya