SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Distribusi elpiji 3 Kg di Kudus bakal lebih diperketat. Pertamina menyatakan akan memberi sanksi kepada pangkalan dan agen pemasik elpiji yang menjual di luar harge eceran tertinggi (HET)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – PT Pertamina Region III mengancam memberi sanksi kepada pangkalan elpiji 3 kilogram beserta agen pemasok yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pangkalan elpiji 3 kg,” kata Sales Representative Rayon IV Gas Domestik PT Pertamina Region III Robby C. Djasmi seperti dikutip Antara, Kamis (5/2/2015).

Ia mengatakan sanksi itu bisa berupa pengurangan alokasi elpiji, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Terkait dengan penetapan HET elpiji, kata dia, PT Pertamina bersifat pasif, namun ketika ada SK Gubernur/Bupati terkait HET, PT Pertamina siap menjalankan.

Meskipun pelanggaran terkait HET elpiji dilakukan oleh pangkalan, kata dia, agen yang menyuplai elpiji bersubsidi tetap ikut bertanggung jawab.

“Kalaupun pelanggaran soal HET ditemukan di pangkalan elpiji dan temuannya juga di luar inspeksi mendadak oleh tim maka sanksinya hanya ditujukan terhadap pangkalan saja,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi dan belum tentu pihak agen juga ikut dijatuhi sanksi karena mempertimbangkan pasokan elpiji di masyarakat agar tetap tersedia.

Lain halnya, kata dia, ketika yang dijatuhi sanksi pengurangan alokasi merupakan pangkalan, maka alokasi yang dikurangi tersebut bisa dialihkan ke pangkalan lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak memang perlu membangun komitmen bersama agar tidak ada pelanggaran dalam penyaluran komoditas bersubsidi tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Elpiji Tabung 3 kg pada Tingkat Konsumen, lanjut dia, HET elpiji dari agen ke pangkalan sebesar Rp14.000/tabung, dari pangkalan ke konsumen Rp16.000/tabung, dan dari subpangkalan atau pengecer ke konsumen akhir sebesar Rp18.000/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya