Jateng
Kamis, 7 Mei 2015 - 17:50 WIB

DISTRIBUSI ELPIJI DI KUDUS : Pangkalan Elpiji Diminta Ikut Pantau HET

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Distribusi elpiji di Kudus terus diawasi. Pangkalan elpiji diminta ikut memantau Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pangkalan elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta ikut memantau harga jual elpiji di tingkat pengecer menyusul diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg di tingkat konsumen akhir sebesar Rp18.000 per tabung.

“Informasi harga jual di tingkat konsumen akhir melebihi HET memang sering kami terima, namun laporan secara resmi memang belum ada,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti di Kudus, seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2015).

Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata dia, harga jual eceran di tingkat konsumen ada yang mencapai Rp20.000 per tabung, karena harga di tingkat agen ada yang mencapai Rp18.000 per tabung.

Meskipun demikian, lanjut dia, ada pula yang memang sengaja menjual di atas HET meskipun mendapatkan harga kulakan Rp16.000 per tabung sesuai ketentuan di tingkat pangkalan.

Apabila terbukti ada yang melanggar ketentuan HET elpiji 3 kg, kata dia, pihak yang mendapatkan sanksi merupakan pangkalan elpijinya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, pangkalan elpiji tidak boleh abai dengan hal itu, karena sanksi terjadinya pelanggaran HET di lapangan dialamatkan ke pangkalan.

“Upaya pembinaan sudah dilakukan, termasuk oleh pihak agen elpiji agar ikut memantau harga jual elpiji di tingkat pedagang,” ujarnya.

Selain itu, pihak agen juga meminta pangkalan membuat surat pernyataan untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab terhadap pengecer atau toko yang menjadi konsumennya serta jika melanggar atas ketentuan yang ada di dalam surat pernyataan tersebut bakal disanksi oleh agen hingga pemutusan hubungan usaha sebagai pangkalan.

Surat pernyataan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk penataan serta untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesenjangan soal harga jual, karena ketika harga jual terlalu tinggi tentu akan timbul permasalahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif