SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pupuk (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Stok Pupuk (Dok/JIBI)

Distribusi pupuk di Jateng terus diawasi. Petani diimbau untuk mewaspadai peredaran pupuk yang tidak berkualitas 

Promosi Selamat, BRI Raih Dua Penghargaan di CNN Indonesia Awards Bali 2024

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Petani di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mewaspadai beredarnya pupuk tak berkualitas karena bisa merugikan petani, kata Sales Supervisor PT Petrokimia wilayah Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara, Dianto Hadi.

“Meskipun PT Petrokimia tidak dirugikan oleh peredaran pupuk sejenis SP-36, kami tetap meminta petani untuk lebih cermat dalam membeli pupuk agar tidak dirugikan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (1/2/105).

Ia mengakui, menemukan peredaran pupuk sejenis SP-36 di Kabupaten Jepara.

Hanya saja, kata dia, jika cermat dalam membaca tulisannya, maka yang tertulis adalah pupuk SP-3.6.

“Jika tidak cermat akan beranggapan kandungan unsurnya sama dengan SP-36 hasil produksi PT Petrokimia,” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, pupuk yang tersedia sejauh ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani karena alokasinya juga disesuaikan dengan Rencana Definif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Peredaran pupuk tak berkualitas tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan beredar di tempat lain, meskipun saat ini baru ditemukan di Kabupaten Jepara.

Terkait dengan anggapan adanya kelangkaan pupuk, lanjut dia, yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan keterlambatan dalam proses distribusinya.

Pupuk bersubsidi hasil produksi PT Petrokimia adalah pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Kudus, meliputi SP-36, ZA, NPK, dan Organik.

Sementara pupuk bersubsidi jenis urea diproduksi oleh PT Pusri.

Terkait dugaan peredaran pupuk tak berkualitas, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengakui, hingga kini belum ada laporan.

Dalam pengawasan pupuk bersubsidi, kata dia, selama ini melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang beranggotakan lintas SKPD dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya