SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pupuk bersubsidi (Dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemerintah mempersiapkan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai distributor pupuk bersubsidi, ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kami dari Kementerian Koperasi dan UKM sudah ada kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian bahwa akan memberikan peran dan ruang yang lebih besar kepada KUD di dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” ujarnya di Semarang seperti dikutip Antara, Jumat (12/12/2014).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengambil data-data KUD di setiap daerah untuk selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. Menurutnya, langkah tersebut untuk mengetahui sejauh mana KUD tersebut siap bertindak sebagai distributor.

“Dalam hal ini kami meminta Dinas Koperasi dan UKM di setiap provinsi untuk segera melakukan pendataan,” katanya.

Pihaknya berharap, KUD yang selama ini belum banyak diberikan peran bisa membantu Pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani. Sejauh ini, dari keseluruhan penyaluran pupuk bersubsidi, yang melalui KUD baru 11 persen saja.

“Target kami paling tidak 11 persen ini bisa meningkat menjadi 25 persen, harapannya program ini sudah bisa berjalan pada tahun 2015. Dengan demikian kami juga berharap harga pupuk menjadi lebih murah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan hingga saat ini sudah ada 32 koperasi di Jateng yang sudah bertindak sebagai distributor pupuk baik itu urea maupun nonurea di antaranya ZA dan organik.

Untuk memperluas distribusi pupuk bersubsidi tersebut, saat ini sudah ada 114 koperasi dari 29 kabupaten/kota yang menyatakan kesiapannya menjadi distributor pupuk, selain itu ada 212 koperasi di 31 kabupaten/kota yang siap menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

Meski demikian, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku koperasi sebelum melakukan tugas tersebut yaitu melakukan pembenahan ke dalam atau di institusi KUD mengenai keanggotaan dan melakukan reformasi diri.

“Pembenahan ke dalam penting untuk menata kembali siapa saja yang secara pasti menjadi anggota KUD, kalau anggota tidak jelas maka kuota pupuk yang dimintakan akan menjadi bias. Dalam hal ini data jumlah anggota, luas tanah pertanian yang dimiliki masing-masing anggota, dan seluruh usaha yang dijalankan para anggota harus dicatat oleh KUD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya