Jateng
Minggu, 2 Januari 2022 - 16:43 WIB

Ditagih Utang, Pria di Banyumas Bunuh Selingkuhan

Imam Yuda Saputra  /  Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (Freepik)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, yang dilakukan oleh kekasih atau selingkuhannya sendiri.

Pelaku, Ambarawan, 35, warga Kemranjen, Banyumas, tega membunuh perempuan yang selama ini menjadi kekasih gelap atau selingkuhan, Meliyani, 46, warga Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kamis (30/12/2021).

Advertisement

Pembunuhan itu dilakukan tersangka karena geram korban tidak mau mengakhiri hubungan asmara dengannya. Selain itu, pelaku juga merasa risih karena korban menagih utang kepada Rp4 juta.

Baca juga: Duh, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Bertambah di 2021 

Advertisement

Baca juga: Duh, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Bertambah di 2021 

Informasi yang diperoleh Solopos.com, kasus pembunuhan perempuan di Banyumas ini bermula saat korban dan pelaku terlibat percekcokan di rumah korban pada Rabu (29/12/2021). Kala itu, korban tidak mengizinkan pelaku pulang dan memberikan sejumlah persyaratan jika pelaku tetap bersikukuh pulang. Persyaratan itu salah satunya adalah pelaku meninggalkan handphone milik istri pelaku dan membayar utang Rp4,5 juta.

Pelaku yang emosi lantas mendorong korban hingga mengakibatkan luka pada bagian leher. Kemudian, pelaku membungkam mulut dan hidung korban agar tidak bisa bernafas. Pelaku juga menyetrum korban untuk memastikan korban sudah tewas.

Advertisement

Polisi akhirnya mengungkap terduga pelaku pembunuhan itu adalah Ambarawan alias AMB, yang tak lain adalah kekasih korban.

Baca juga: Mantap! Pemuda Banyumas Nyanyi Lagu Sendiri di Audisi X Factor

“Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1/2021) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek kolor,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyumas, Kompol Berry, dikutip dari Antara.

Advertisement

Berry mengatakan kasus pembunuhan itu berawal dari pertengkaran pelaku dengan korban. Menurutnya, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih ditagih utang Rp4 juta.

Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif