SOLOPOS.COM - Muncikari prostitusi artis selebgram, JB (tengah), saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi menangkap artis Instagram atau selebgram ternama Indonesia berinisial TE terkait kasus prostitusi di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (15/12/2021). Sekali kencan atau melayani lelaki hidung belang, TE pun bisa mengantongi uang mencapai Rp16 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan artis selebgram TE, 26, itu bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng. Pihaknya pun langsung melakukan penyidikan dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Semarang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Selain TE, aparat Polda Jateng juga menangkap seorang perempuan berkewarganegaraan Brasil atau WNA, berinisial FBD, 26, yang juga menjalankan praktik prostitusi. Kedua perempuan itu ditangkap di kamar hotel yang berbeda tengah melayani lelaki hidung belang.

Baca juga: Prostitusi! Artis Selebgram Inisial TE ditangkap di Semarang

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Djuhandhani saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (20/12/2021).

Djuhandhani menyebutkan sekali kencan, baik TE maupun FBD memasang tarif masing-masing mencapai Rp25 juta. Meski demikian, uang sebanyak itu masih dibagi dengan JB, warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang bertindak sebagai muncikari.

Dari transaksi Rp25 juta itu, FE mendapat uang Rp16 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada JB selaku muncikari. Sedangkan untuk FBD yang merupakan WNA asal Brasil, JB mendapat komisi Rp10 juta.

Djuhandhani mengatakan kedua pekerja seks komersial (PSK) yakni TE dan FBD berstatus sebagai korban. Keduanya ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi pun masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Baca juga: Profil Hana Hanifah, Artis Seksi yang Pernah Terseret Prostisusi Online

“Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ancaman denda Rp120 juta hingga Rp600 juta,” imbuh Djuhandhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya