Jateng
Jumat, 9 Februari 2024 - 16:22 WIB

Ditangkap di Semarang, Pria Wonosobo Ngaku Sudah Edarkan 2,5 Kg Sabu-sabu

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M.Dwi Setyawan (29) pengedar narkoba di wilayah Semarang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus seorang pria asal Kabupaten Wonosobo karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka bernama M. Dwi Setyawan, 29, itu polisi mengamankan sabu-sabu seberat 541 gram atau setengah kilogram lebih.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, mengatakan kasus ini terungkap seusai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di daerah Sumurboto, Banyumanik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Advertisement

“Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dan kemudian melakukan undercover dan mencoba menarik keluar pelaku. Lalu pelaku berhasil ditangkap,” katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Warga Kalianget, Wonosobo itu ditangkap di area SPBU Jalan Ngesrep Timur, Sumurboto, Banyumanik, Jum’at (19/1/2024). Polisi kemudian menemukan sabu-sabu 120 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Kami melakukan pengembangan dan tim bergerak ke indekos tersangka di daerah Banjarnegara. Di dalam kamar indekos tersangka ditemukan sabu-sabu 421 gram. Jumlah keseluruhan sabu-sabu yang diamankan mencapai 541 gram. Tersangka mendapat untung Rp100.000 per transaksi,” ungkap Kompol Hankie.

Advertisement

Kompol Hankie menyebut pelaku merupakan anggota jaringan peredaran narkoba antar-pulau. Sabu-sabu diperoleh tersangka dari Aceh, kemudian diedarkan di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.

“Jadi ini jaringan lintas pulau melalui jalur darat, lalu diedarkan ke Jawa Tengah. Masih kami kembangkan lagi, karena diduga masih ada pelaku-pelaku lain,” tegasnya.

Sementara, pelaku mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang dari Aceh. Ia mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun dengan jumlah sabu-sabu yang diedarkan di Kota Semarang mencapai 2,5 kg.

Advertisement

“Dalam setahun, sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 2,5 kg. Ini tinggal sisanya. Saya dapat darii orang Aceh, dapat untung jutaan rupiah,” akunya.

Atas kejahatan itu tersangka pun dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif