SOLOPOS.COM - Ilustrasi konten video asusila. (Freepik)

Solopos.com, SALATIGA – Aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), rupanya harus bekerja keras dalam meringkus JM, 31, warga Solo, tersangka penyebar video atau konten asusila dengan korban BA, 20, warga Kota Salatiga. Polisi bahkan harus mendapat perlawanan ekstra keras dari tersangka hingga salah satu personelnya dibanting.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, kepada wartawan di Salatiga, Senin (28/8/2023). Arifin mengaku tersangka JM ditangkap pada 11 Juli 2023 lalu di kediamannya, Solo. Kala penangkapan itu, JM sempat memberikan perlawanan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saat ditangkap ada upaya perlawanan, anggota kita sempat dibanting pelaku. Badannya [pelaku] memang luar biasa. Waktu itu yang melakukan penangkapan lima anggota dipimpin Kanit,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Sebelum penangkapan, aparat Polres Salatiga lebih dulu melakukan melakukan profiling terhadap pelaku. Hal itu dilakukan untuk menghindari pelaku melarikan diri saat polisi melakukan upaya persuasif.

Kasat Reskrim Polres Salatiga mengungkapkan pelaku menyebarkan konten asusila berupa foto dan video BA melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Whatsapps.

“Kalau di media sosial kan bisa diakses semua orang, ada juga yang dikirim ke saudara terdekat korban yang akhirnya disampaikan ke korban,” terang Kasat Reskrim.

AKP Arifin mengatakan, saat ini pelaku JM sudah diamankan di Mapolres Salatiga. Kasus ini masih dalam proses penyidikan tahap 1 serta melengkapi berkas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.

Sementara itu, kuasa hukum BA, Caesar Fortunus B C Wauran, menyebut saat ini kliennya merasa tertekan akibat foto dan video pribadinya disebar oleh pelaku. Sebelum video asusila disebar, JM juga menjadikan BA sebagai pemuas nafsu seksual dan selalu melakukan intimidasi.

BA selalu dipaksa melakukan hubungan intim dan tidak diizinkan pulang ke Salatiga. Jika nekad, JM pun selalu mengancam akan menyebarkan video porno BA. Perbuatan itu dilakukan JM sejak Juni 2022 hingga Januari 2023.

“Pelaku ini tak hanya menyebarkannya di media sosial, namun juga satu-satu ke tetangga-tetangga korban, teman-teman sekolahnya dulu melalui WhatsApp dan DM akun,” kata Caesar.

Setelah kejadian itu, lanjut Caesar, BA kemudian merasa ada perlakuan berbeda dari lingkungan sosialnya. BA merasa tidak diajak berbicara, kemudian mendapatkan sindiran-sindiran yang tidak menyenangkan. Bahkan, keluarganya pun juga menerima dampak yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya