Jateng
Jumat, 7 Desember 2018 - 04:50 WIB

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Jepara Dituduh Suap Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka adalah karena memberi gratifikasi kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang terkait dengan putusan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada dengan tersangka bupati Jepara periode 2017—2022. Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ahmad Marzuqi, bupati Jepara periode 2017—2022 dan Lasito, hakim pada Pengadilan Negeri Semarang.

Advertisement

“KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah,” ujar komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

KPK memandang perbuatan para hakim tersebut dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia, sekaligus ketidakpercayaan kepada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki dan diduga hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.

Advertisement

Ahmad Marzuki selaku bupati Jepara memberikan dana senilai Rp700 juta (dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang setara nilainya dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif