SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), saat menunjukan foto tersangka JA yang menjadi buron ketika ungkap kasus korupsi di lingkungan anak perusahaan badan usaha milil negara (BUMN) di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (27/9/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sebuah perusahaan anak badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka yakni EW, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DP4 tahun 2011-2016 dan US, yang merupakan Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019. Sementara satu orang lainnya, yakni JA, selaku mitra dari PT DP4 hingga kini statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Anak perusahaan PT Pelindo ini melakukan investasi program pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga pada tahun 2013. Namun, bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan [Kemenkeu] serta SOP [standar operasional prosedur] investasi DP4. Dia [tersangka] bermitra dengan JA untuk proses pembelian tanah untuk pemanfaatan perumahan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (27/9/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DP4 ini, pihaknya menemukan fakta jika JA melakukan pembelian tanah dengan harga lebih rendah dari nominal yang telah diberikan DP4. Selain itu, tanah yang dibeli juga berlokasi di kawasan pertanian kering atau masuk zona larangan pembangunan perumahan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) setempat.

“DP4 menyerahkan sebanyak Rp13,7 miliar kepada JA. Tapi JA hanya membayarkan ke pemilik tanah Rp7 miliar. JA ini kami menduga broker [perantara]. Tanah itu juga tidak bisa dibaliknamakan ke DP4, karena ada Perda laranganya untuk pemanfaatan perumahan. Maka secara yuridis, DP4 mengeluarkan uang tapi tak bisa memiliki tanah itu. Sampai sekarang tanahnya juga belum bisa dimanfaatkan,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp4.970.641.000. Perbuatan itu juga diduga telah menguntungkan JA dengan nominal yang sama.

“Kerja sama JA dan DP4 harusnya hanya berhak mendapatkan 2 persen riil pembelian tanah. Tapi dilakukan manipulasi harga tanah dan dari audit BPKP ditemukan angka sekitar Rp4,9 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian.

“JA tidak kooperatif. Yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang. Statusnya DPO,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya